Samsat Keliling Bali Senin Ini: Jadwal & Lokasi Terdekat Anda!

Img BB1puPQX

DENPASAR – Kabar baik bagi para wajib pajak di Pulau Dewata! Layanan Samsat Keliling Bali kembali hadir untuk mempermudah proses perpanjangan STNK kendaraan Anda sepanjang bulan Juni 2025. Inisiatif ini merupakan upaya pemerintah Provinsi Bali untuk mendekatkan pelayanan publik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan bagi masyarakat.

Program Samsat Keliling dirancang untuk memberikan kemudahan akses, memungkinkan Semeton Bali untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka tanpa harus jauh-jauh mendatangi kantor Samsat Induk. Langkah ini sejalan dengan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi seluruh wajib pajak di Bali.

Khusus pada Senin, 16 Juni 2025, sejumlah titik strategis di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali akan menjadi lokasi hadirnya layanan Samsat Keliling. Pastikan Anda mencatat lokasi dan jam operasionalnya agar tidak terlewat:

  • Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Pasar Badung mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
  • Untuk Kabupaten Buleleng, warga bisa mengunjungi Desa Wanagiri, Sukasada, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
  • Sementara itu, di Kabupaten Karangasem, Samsat Keliling hadir di Banjar Batang, Desa Labasari, Abang, dengan jam operasional pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA.
  • Di Kabupaten Jembrana, layanan dapat ditemukan di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, tepatnya di depan Masjid Baitul Amilin, mulai pukul 08.00 WITA sampai 12.00 WITA.

Bagi Anda yang berencana memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pastikan untuk menyiapkan beberapa persyaratan penting. Dokumen-dokumen yang wajib Anda bawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta notice pajak. Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang atas namanya sendiri.

Sebagai catatan penting, layanan Samsat Keliling memfasilitasi perpanjangan STNK tahunan. Namun, untuk pengesahan STNK dengan masa berlaku lima tahun, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Mengenai biaya perpanjangan STNK kendaraan, besarannya akan bervariasi, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. Dengan informasi jadwal dan persyaratan ini, diharapkan para wajib pajak dapat dengan mudah memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh layanan Samsat Keliling.