
bali.jpnn.com, JEMBRANA – Layanan Samsat Keliling kembali hadir menyapa masyarakat Bali di bulan Juni ini, membawa kemudahan bagi para wajib pajak. Inisiatif ini memungkinkan Semeton Bali untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka dengan lebih praktis dan efisien.
Kehadiran layanan Samsat Keliling bertujuan utama untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi seluruh pemilik kendaraan.
Pada hari Sabtu, 21 Juni ini, layanan Samsat Keliling secara khusus hadir di Kabupaten Jembrana. Masyarakat dapat mengunjungi layanan Samsat Mesari yang berlokasi strategis di Pasar Umum Negara Bahagia, Kelurahan Pendem, Jembrana. Jam operasional layanan ini berlangsung dari pukul 19.00 WITA hingga 22.00 WITA, memberikan fleksibilitas bagi warga yang sibuk di siang hari.
Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling ini, ada beberapa persyaratan penting yang harus Anda penuhi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak. Selain itu, kendaraan yang akan diperpanjang dokumennya harus atas nama sendiri.
Perlu diingat, ada pengecualian penting terkait layanan ini. Khusus untuk pengesahan STNK yang memerlukan perpanjangan lima tahun, prosesnya wajib dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota, tidak bisa melalui Samsat Keliling. Mengenai biaya perpanjangan STNK kendaraan, besarannya bervariasi, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. (lia/JPNN)