
DENPASAR – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kendaraan Anda. Sepanjang bulan Juni 2025, layanan inovatif ini akan beroperasi di berbagai titik di Pulau Dewata, memungkinkan para wajib pajak untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih praktis.
Inisiatif Samsat Keliling ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Tujuannya sangat jelas: memangkas birokrasi dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi kewajiban rutin para pemilik kendaraan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat Induk.
Khusus pada hari Sabtu, 7 Juni ini, layanan Samsat Keliling siap melayani Anda di Pasar Umum Negara Bahagia, Kelurahan Pendem, Jembrana. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh warga Jembrana dan sekitarnya mulai pukul 19.00 WITA hingga 22.00 WITA. Pastikan Anda datang sesuai jam operasional untuk mendapatkan layanan optimal.
Bagi Anda yang berencana memperpanjang STNK melalui layanan Samsat Keliling ini, beberapa persyaratan penting perlu dipersiapkan. Pastikan Anda membawa KTP asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi. Selain itu, Anda juga wajib menyertakan notice pajak dan memastikan bahwa kendaraan yang diurus merupakan atas nama sendiri. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses pengesahan STNK Anda.
Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling memiliki batasan tertentu. Khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Mengenai biaya, besaran pajak kendaraan bermotor untuk perpanjangan STNK akan bervariasi, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak Anda dengan mudah. (lia/JPNN)