
DENPASAR – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Bali! Layanan Samsat Keliling siap kembali beroperasi di Pulau Dewata, memberikan kemudahan bagi semeton Bali untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka. Pengumuman ini bertepatan dengan memasuki bulan Juli 2025, sebuah inisiatif yang terus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kehadiran Samsat Keliling ini memiliki tujuan mulia, yakni untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat induk, menghemat waktu dan tenaga.
Secara spesifik, pada hari Rabu, 23 Juli ini, layanan Samsat Keliling akan hadir pada malam hari di beberapa titik strategis di berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Bali. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang ingin segera menuntaskan kewajiban pajak kendaraan.
Berikut adalah rincian lokasi dan jadwal Samsat Keliling yang dapat Anda manfaatkan:
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah persyaratan penting untuk pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Persyaratan tersebut meliputi:
Penting untuk dicatat, khususnya untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, proses ini wajib dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota, tidak dilayani di layanan Samsat Keliling.
Adapun untuk biaya perpanjangan STNK, jumlahnya bervariasi. Besaran biaya ini akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.