Samsat Keliling Bali Kamis: Jadwal & Lokasi Terdekat

Img BB1qZdTX

bali.jpnn.com, DENPASAR – Bagi semeton Bali, kabar gembira datang dari layanan Samsat Keliling yang kembali siap melayani Anda. Dijadwalkan hadir di bulan Juli 2025, program ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memperpanjang dokumen kendaraan mereka. Khusus pada hari Kamis, 24 Juli mendatang, layanan Samsat Keliling malam hari akan tersebar di beberapa lokasi strategis di seluruh provinsi Bali.

Inisiatif Samsat Keliling Bali ini bertujuan utama untuk mendekatkan akses pelayanan publik langsung kepada masyarakat. Dengan adanya layanan bergerak ini, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan tentunya lebih nyaman bagi para wajib pajak.

Untuk warga Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling akan membuka posnya di Lapangan Pica, Sanur. Petugas siap melayani Anda mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Pastikan Anda datang tepat waktu untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Sementara itu, masyarakat di Kabupaten Karangasem dapat mengunjungi layanan Samsat Keliling yang berlokasi di Objek Wisata Tulamben, Kubu. Pelayanan di area ini akan dimulai pukul 09.00 WITA dan berakhir pada 13.00 WITA.

Bagi wajib pajak di Kabupaten Gianyar, layanan ini akan tersedia di Area Parkir Puri Blahbatuh. Jam operasionalnya adalah dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA, memberikan cukup waktu bagi Anda untuk menyelesaikan administrasi kendaraan.

Terakhir, di wilayah Kabupaten Buleleng, Samsat Keliling akan hadir di Desa Munduk, Banjar. Layanan ini akan beroperasi dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA, siap melayani kebutuhan perpanjangan STNK Anda.

Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan wajib. Dokumen-dokumen ini penting agar proses pelayanan berjalan lancar dan cepat.

Persyaratan yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, serta notice pajak kendaraan Anda. Selain itu, penting untuk diingat bahwa kendaraan yang diurus harus atas nama sendiri sesuai dengan identitas yang terdaftar.

Penting untuk dicatat bahwa layanan Samsat Keliling dikhususkan untuk perpanjangan tahunan. Untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahunan, wajib pajak diarahkan untuk mengurusnya langsung di Samsat Induk di masing-masing kabupaten atau kota. Mengenai biaya perpanjangan STNK, jumlahnya akan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. (lia/JPNN)

You might also like