
Kabar gembira bagi para wajib pajak di Pulau Dewata! Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Juni 2025, siap memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan.
Inisiatif ini dirancang khusus untuk mempermudah ‘Semeton Bali’ atau warga Pulau Dewata dalam memperpanjang dokumen kendaraan, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tujuannya jelas: mendekatkan pelayanan publik langsung ke tengah masyarakat, sekaligus mempercepat seluruh proses yang diperlukan.
Khusus pada hari Kamis, 19 Juni ini, sejumlah titik di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali telah disiapkan untuk melayani Anda. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini untuk memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.
Berikut adalah daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling yang bisa Anda kunjungi:
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Untuk kelancaran proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di layanan Samsat Keliling, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi:
Penting untuk diingat, khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahunan, prosesnya wajib dilakukan di Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota, tidak bisa di layanan keliling.
Mengenai biaya perpanjangan STNK, nominalnya akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas (CC) kendaraan Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperbarui dokumen kendaraan Anda dengan mudah dan cepat.