
bali.jpnn.com, DENPASAR – Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di Pulau Dewata! Layanan Samsat Keliling kembali menyapa masyarakat Bali pada bulan Juni 2025, memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kendaraan.
Kehadiran layanan Samsat Keliling ini bertujuan mulia: untuk mendekatkan pelayanan publik langsung ke tengah masyarakat dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini adalah solusi praktis bagi Semeton Bali yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mendatangi Samsat Induk.
Pada hari Kamis ini, 12 Juni, beberapa titik strategis di Bali siap melayani Anda. Di Kota Denpasar, Samsat Keliling hadir di Taman Kota Lumintang, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, layanan serupa dapat ditemukan di areal parkir Puri Blahbatuh, beroperasi dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Bergerak ke wilayah utara, masyarakat di Kabupaten Buleleng bisa memanfaatkan Samsat Keliling yang berlokasi di Desa Banyuatis, Banjar, juga dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA. Tak ketinggalan, bagi wajib pajak di Kabupaten Karangasem, Samsat Keliling hadir di Terminal Bebandem, siap melayani dari pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Sebelum mendatangi lokasi layanan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting untuk kelancaran proses perpanjangan STNK. Dokumen yang wajib dibawa antara lain KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, serta notice pajak kendaraan Anda. Penting juga untuk diketahui, layanan ini berlaku khusus untuk kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri.
Perlu diingat, ada pengecualian penting terkait layanan ini. Untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahunan, wajib pajak diharuskan mendatangi Samsat Induk di masing-masing kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar. Terakhir, mengenai biaya perpanjangan STNK, nominalnya akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas (CC) kendaraan Anda. (lia/JPNN)