
DENPASAR, Bali – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Bali! Layanan Samsat Keliling kembali dibuka di berbagai wilayah Provinsi Bali pada bulan Juli 2025. Inisiatif ini hadir untuk memudahkan “Semeton Bali” dalam mengurus perpanjangan dokumen kendaraan mereka.
Kehadiran Samsat Keliling merupakan upaya nyata pemerintah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan layanan ini, proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, sehingga tidak lagi memakan banyak waktu para wajib pajak.
Khusus pada Selasa, 22 Juli, layanan Samsat Keliling malam hari tersebar di beberapa lokasi strategis di kota dan kabupaten di Provinsi Bali. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang ingin segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Di Kota Denpasar, lokasi Samsat Keliling dapat ditemukan di Lapangan Pica, Sanur, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, bagi warga Kabupaten Tabanan, layanan tersedia di sebelah Kantor Desa Pejatan dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA. Tak ketinggalan, di Kabupaten Gianyar, pelayanan Samsat Keliling hadir di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeh, Tampaksiring, yang juga beroperasi dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Bagi Anda yang berencana memperpanjang STNK di Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting. Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya. Kedua, bawalah STNK asli dan fotokopinya. Ketiga, jangan lupa membawa notice pajak kendaraan Anda. Keempat, pastikan kendaraan yang akan diperpanjang atas nama Anda sendiri.
Penting untuk diingat, khusus untuk pengesahan STNK dengan masa berlaku lima tahun, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota, tidak bisa di layanan Samsat Keliling. Adapun untuk biaya perpanjangan STNK, jumlahnya akan bervariasi, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.