Morabito Art Cliff Bali: Terungkap Pemilik, Harga, & Alasan Pembongkaran!

Siapa Pemilik Morabito Art Cliff Bali? Hotel Bertarif Rp4 Juta di Pantai Bingin yang Dibongkar Koster

Dengan palu besar di tangan, Gubernur Bali, I Wayan Koster, didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, melancarkan aksi simbolis pembongkaran sebuah pintu akses menuju penginapan mewah Morabito Art Cliff. Peristiwa dramatis ini terjadi di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Senin pagi, 21 Juli 2025.

Tindakan tegas Koster dan Adi Arnawa tersebut merupakan bagian dari eksekusi terhadap total 48 bangunan akomodasi wisata yang terbukti melanggar aturan. “Ada 48 bangunan, ada vila ilegal semuanya ilegal orang tidak ada pakai izin. Pemiliknya bule? masih ditelusuri,” ungkap Koster, menegaskan bahwa semua bangunan tersebut berdiri tanpa izin resmi.

Baca juga: DPRD Minta Pembongkaran Bangunan Pantai Bingin Jangan Hanya Jadi Shock Terapi

Salah satu target utama pembongkaran adalah Morabito Art Cliff, sebuah penginapan mewah yang namanya sudah tidak asing lagi. Dikutip dari situs resminya, morabitoartcliff.com, properti ini didefinisikan sebagai “karya seni kontemporer yang sempurna” dengan pemandangan langsung ke Samudera Hindia.

Penginapan ini dilengkapi dengan lima unit loteng yang mengusung konsep berbeda, terinspirasi dari destinasi ikonik dunia seperti Santorini, Miami, Capri, Manhattan, dan Cartagena. Setiap tema menawarkan fasilitas unik yang dirancang untuk menarik wisatawan kelas atas. Sebagai contoh, unit bertema Santorini, seluas 25 meter persegi, dilengkapi dengan sarana hiburan, ruang makan, dapur, area bersantai, teras, hingga sofa jacuzzi mewah.

Dengan keindahan dan fasilitas premium yang ditawarkan, tak heran jika tarif menginap di Morabito Art Cliff berada di kisaran harga fantastis. Untuk kamar standar saja, wisatawan harus merogoh kocek antara Rp3.279.000 hingga Rp4.541.000 per malam, menjadikannya destinasi eksklusif bagi kalangan berduit.

Lalu, siapakah sosok di balik kemewahan Morabito Art Cliff yang kini harus menghadapi nasib pembongkaran ini? Dari penelusuran berbagai sumber, terungkap bahwa pemilik Morabito Art Cliff adalah seorang warga negara Prancis bernama Pascal Morabito.

Pascal Morabito dikenal sebagai seorang arsitek ternama yang berbasis di Paris. Ia tidak hanya menjadi pemilik, tetapi juga arsitek dan perancang interior untuk Morabito Art Cliff. Sentuhan desainnya yang mewah dan elegan inilah yang membuat setiap sudut bangunan Morabito Art Cliff begitu istimewa dan mencolok.

Disidak Dewan Badung Sejak 2023

Kasus Morabito Art Cliff ini bukanlah hal baru. Penginapan dan restorannya sudah menjadi perbincangan hangat sejak Agustus 2023, ketika bangunan tersebut viral di media sosial karena diduga melanggar sempadan tebing di kawasan Pantai Bingin. Anggota DPRD Badung, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bahkan telah melakukan sidak langsung pada 14 Agustus 2023.

Img AA1J0bCA

Hasil sidak tersebut secara gamblang menunjukkan bahwa bangunan Morabito Art Cliff, beserta sejumlah properti lainnya, jelas-jelas melanggar aturan. Ironisnya, bangunan ini didirikan di atas lahan yang bukan hak milik pribadi, melainkan aset pemerintah daerah. Lebih mengejutkan lagi, operasional vila dan restoran ini ternyata sudah berlangsung selama 20 tahun. Dewan Badung pun menyayangkan keberadaan bangunan-bangunan di sepadan pantai tersebut, dan wacana pembongkaran sudah mencuat sejak saat itu.

Surat Perintah Pembongkaran

Setelah serangkaian peringatan, mulai dari Surat Peringatan 1, 2, hingga 3, kepada pemilik Morabito Art Cliff dan 47 bangunan tidak berizin lainnya di Pantai Bingin, tindakan tegas akhirnya diambil. Gubernur Koster, didampingi Bupati Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara, serta jajaran terkait, melaksanakan pembongkaran pada Senin, 21 Juli 2025 pagi.

Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, yang diterbitkan sebagai respons atas surat dari Pemerintah Provinsi Bali. Eksekusi terhadap 48 bangunan ini sempat mengalami tarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali, guna memberikan kesempatan bagi para pemilik untuk mengosongkan dan menghentikan aktivitas mereka.

“Lahan yang mereka bangun ini adalah milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini dibangun bukan di atas hak milik perorangan. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin,” tegas Koster kepada media. Ia menambahkan bahwa bangunan wisata ilegal tersebut bervariasi, mulai dari vila, restoran, homestay, hingga penginapan dan sejenisnya.

Koster menegaskan bahwa pembongkaran hari itu dilakukan karena tidak ada upaya kepatuhan dari pemilik setelah menerima surat peringatan. Proses ini juga telah mendapat rekomendasi dari DPRD Bali. “Saya meminta kepada Bupati Badung untuk menuntaskan 48 bangunan ilegal di lahan Pemkab Badung. Yang ilegal dibongkar semua,” ujarnya.

Baca juga: TAK PEDULI TERIAKAN Penolakan Warga, Gubernur Koster Tunjuk Taring di Pantai Bingin Bali

“Pada intinya Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap semua perizinan usaha pariwisata di Bali. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas dan keras,” kata Gubernur Koster. Ia kembali menekankan bahwa alasan pembongkaran 48 bangunan wisata ini adalah karena berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung tanpa izin, sehingga statusnya ilegal.

Untuk memastikan kelancaran proses pembongkaran dan evakuasi barang-barang, sebanyak 500 personel gabungan dari TNI, Polisi, Satpol PP Bali dan Badung, serta Linmas diterjunkan ke lokasi. Meski puluhan karyawan Morabito Art Cliff tampak berteriak histeris, proses pembongkaran tetap berjalan tanpa hambatan.

Berita lainnya di Pembongkaran Bangunan

You might also like