Jadwal & Lokasi Samsat Keliling Bali Jumat Ini: Jangan Sampai Ketinggalan!

Img AA1tivG3

Wajib pajak di Bali kini bisa bernapas lega dengan kembali hadirnya layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis. Program ini dirancang khusus untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh wajib pajak di Pulau Dewata. Layanan inovatif ini menjadi solusi efektif untuk mendekatkan pelayanan publik, sekaligus mempercepat dan menyederhanakan proses administratif yang kerap memakan waktu.

Secara spesifik, pada hari Jumat, 20 Juni ini, sejumlah titik Samsat Keliling telah beroperasi di beberapa wilayah penting di Provinsi Bali. Bagi warga Kota Denpasar, layanan dapat diakses di Terminal Ubung mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, wajib pajak di Kabupaten Karangasem dapat mengunjungi Taman Cinta Candidasa dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA. Tak ketinggalan, di Kabupaten Jembrana, layanan tersedia di depan Pasar Melaya, Desa Melaya, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA, memastikan pemerataan akses bagi masyarakat.

Untuk memastikan proses perpanjangan STNK Anda berjalan lancar di Samsat Keliling, pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting. Persyaratan utamanya meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya, kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya, serta notice pajak yang relevan. Penting juga untuk diingat bahwa kendaraan yang akan diurus harus terdaftar atas nama sendiri agar pelayanan dapat diproses dengan mudah.

Perlu menjadi perhatian khusus bagi wajib pajak yang hendak melakukan pengesahan STNK untuk perpanjangan lima tahunan. Proses ini tidak dapat dilakukan di Samsat Keliling, melainkan harus diurus langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar. Terkait biaya, besaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK akan bervariasi, disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.

You might also like