
Kabar gembira bagi wajib pajak di Pulau Dewata! Setelah dinantikan, Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Juli 2025, menawarkan kemudahan bagi semeton Bali untuk memperpanjang dokumen kendaraan mereka. Program ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan publik, sekaligus mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Secara khusus, pada hari Selasa, 15 Juli ini, layanan Samsat Keliling telah membuka pos-posnya di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Ini adalah kesempatan bagi Anda untuk segera menuntaskan kewajiban pajak tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk. Kehadiran Samsat Keliling bertujuan menghilangkan kendala jarak dan waktu, sehingga proses administrasi pajak kendaraan Anda dapat terselesaikan dengan lebih efisien dan nyaman.
Untuk hari Selasa, 15 Juli ini, lokasi layanan Samsat Keliling di Bali tersebar di beberapa titik strategis dengan jam operasional tertentu. Pastikan Anda mengetahui lokasi terdekat dari wilayah Anda:
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada baiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen penting agar prosesnya berjalan lancar dan cepat. Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi:
Persiapan yang matang ini akan sangat membantu mempercepat layanan yang Anda butuhkan.
Penting untuk diingat, khusus untuk pengesahan STNK yang memerlukan perpanjangan lima tahunan, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota, bukan di layanan Samsat Keliling. Terkait biaya perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan, nominalnya bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan mudah dan efisien.