
Warga Bali patut menyambut gembira kembalinya layanan Samsat Keliling di Pulau Dewata. Inisiatif penting ini akan hadir sepanjang bulan Juni 2025, bertujuan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan dokumen kendaraan.
Program Samsat Keliling dirancang khusus untuk mendekatkan akses pelayanan publik kepada seluruh wajib pajak di Bali. Dengan kehadiran layanan ini, proses perpanjangan dokumen kendaraan dan pembayaran PKB menjadi lebih cepat, efisien, serta tidak lagi memakan banyak waktu dan tenaga.
Sebagai bagian dari rangkaian layanan yang tersebar, pada Minggu, 15 Juni, masyarakat Buleleng dan sekitarnya berkesempatan memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang berlokasi di Taman Kota Singaraja, Buleleng. Layanan “Samsat Mesari” ini membuka pintunya mulai pukul 08.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus keperluan mereka di hari libur.
Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling ini, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting berikut:
Penting untuk diingat, khusus untuk pengesahan STNK yang berlaku untuk perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota, tidak dapat dilayani di Samsat Keliling.
Mengenai biaya perpanjangan STNK, nominalnya bervariasi. Besaran tarif akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan yang Anda miliki.